https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mundur 40 Hari Sebelum Daftar, Untuk Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada,

--

Dengan adanya surat keterangan ini juga akan menjadi kepastian bagi para Pj. “Saya yakin akan banyak Pj yang mencalonkan diri dengan adanya surat ini. Karena memang waktunya lebih dilonggarkan,” bebernya. 

Di Sumsel, ada sejumlah pj bupati/wako yang akan maju dalam Pilkada Serentak di Sumsel. Di antaranya, Ratu Dewa (Pj Wako Palembang), Ahmad Rizali (Pj Bupati Muara Enim), Teddy Meilwansyah (Pj Bupati OKU), dan Apriyadi Mahmud (Sekda/Mantan Pj Bupati Muba).

Lalu banyak pula kepala daerah yang mau maju kembali, misalnya Hj Ratna Machmud (Bupati Musi Rawas), Hj Suwarti (Wakil Bupati Musi Rawas),  H Devi Suhartoni (Bupati Muratara), Panca Wijaya Akbar (Bupati Ogan Ilir)  dan Ardani (Wakil Bupati OI). Ada pula  H Rodi Wijaya (Ketua DPRD Lubuklinggau), Hepy Safriani (Pj Sekda Empat Lawang), Lidyawati Cik Ujang (Staf Ahli Bupati Lahat), serta Mat Kasrun (Kepala Bappeda Muara Enim).

Setidaknya ada 13 kepala daerah dan pj kepala daerah, termasuk anggota DPRD dan kepala OPD di Sumsel yang berencana maju dalam pilkada serentak 2024 ini (lihat grafis).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta, belum lama ini.

Padahal, sepekan sebelum itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil pilkada diketahui. 

Namun formula itu menuai kritik, karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif. 

Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian statusnya. "Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," kata dia.

Sesuai tahapan, pendaftaran paslon yang maju Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon digelar 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur, harus disampaikan lima hari usai ditetapkan yang jatuh pada tanggal 27 September. Surat itu, kemudian menjadi basis bagi KPU mengubah surat keputusan terkait caleg terpilih. "Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,"  jelas dia.(iol/*/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan