https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buat Pemilik Kendaraan, Nih Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi TPL, Bayar STNK Bisa Lebih Mahal Loh!

Wajibnya Asuransi TPL, Proteksi Baru bagi Pemilik Kendaraan. Foto: fincash--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, pemerintah dan industri otomotif sedang merancang sistem asuransi wajib Third Party Liabilities (TPL).

Ini mengharuskan setiap pemilik kendaraan membayar premi untuk melindungi diri dari dampak kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada gambaran pasti mengenai besaran iuran wajibnya, namun besarannya tidak akan memberatkan masyarakat secara signifikan.

"Meskipun ada kekhawatiran bahwa ini akan menambah beban biaya, namun ini akan diterapkan bagi mereka yang mampu memiliki mobil. Apakah membeli asuransi sebesar Rp300 ribu merupakan beban yang berat?" ujarnya dalam Konferensi Pers AAUI, melansir pelbagai sumber, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Holda-Meli Usung Ekonomi Hijau di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mereka Mengenai Ekonomi Hijau!

BACA JUGA:Dampak Banjir Sungai Ogan: Talud Jebol, Pemkab OKU Langsung Bergerak Cepat Lakukan Hal Ini!

Saat ini, tarif asuransi mobil umumnya sekitar 1% dari nilai pertanggungan hingga 100 juta rupiah, dengan tarif yang semakin murah untuk pertanggungan yang lebih besar.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa asuransi TPL wajib akan berlaku untuk semua mobil yang beroperasi di jalan, termasuk mobil bekas.

" Ini berarti setiap kendaraan, tanpa terkecuali, harus memiliki asuransi,"lanjutnya.

AAUI masih dalam pembahasan dengan pihak terkait mengenai pembelian dan pengawasan asuransi ini. 

BACA JUGA:Ini Dia 3 PC Termahal di Dunia Tahun 2024, Mana Favoritmu?

BACA JUGA:Gemilang di Millenium Bowling Championship, Atlet Bowling Istana Bowling Club Optimistis di PON 2024

Salah satu wacana yang sedang dipertimbangkan adalah membebankan premi asuransi ini saat pembayaran atau perpanjangan STNK.

"Dalam pikiran kami sekarang, pembebanan akan dilakukan melalui STNK. Sebagai contoh, biaya ini bisa sekitar Rp150 ribu per tahun, mirip dengan biaya Jasaraharja. Dengan begitu, dana sudah tersedia saat terjadi kecelakaan atau tabrakan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan