Buat Pemilik Kendaraan, Nih Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi TPL, Bayar STNK Bisa Lebih Mahal Loh!
Wajibnya Asuransi TPL, Proteksi Baru bagi Pemilik Kendaraan. Foto: fincash--
Data dari Korlantas tahun 2023 mencatat 148 ribu kasus kecelakaan, sementara pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun menurut AAUI.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan ini, AAUI sedang mempertimbangkan pembentukan konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memudahkan proses ini.
BACA JUGA:6 Strategi Menjaga Hijab Tetap Rapi dan On Point, Cara Menyimpannya Harus Benar!
BACA JUGA:Mau Beli Kebaya Secara Online? Baca Dulu 4 Tips Ini
"Dengan 72 anggota, akan sulit bagi masyarakat untuk memilih. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan pembentukan tiga kelompok konsorsium agar ada persaingan yang sehat," tambah Wayan.
(Novis)