Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan, Nih Tampang Keduanya!

Dua tersangka yang kini diamankan Polres OKU. Foto: polres oku--

Saat diintrogasi ditempat tersangka mengakui benar telah membeli Handphone tersebut dari tersangka Andrian seharga Rp 600.000,  tanpa kotak.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama  tersangka PI (18) masih DPO.

BACA JUGA:Strike Kabel Listrik PLN, Angler asal Musi Banyuasin Temui Ajal, 4 Temannya Sempat Bingung dan Panik

BACA JUGA:Viral Video Pasien Duduk di Lantai dan Membawa Kasur di RSUD Kayuagung, Bupati OKI Lakukan Inspeksi Mendadak

"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin 20.Mei 2024.

(Berry)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan