Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup

Anggota Komplotan Pembunuh Bayaran

Korban 20 Tusukan, Dianggap Cepu Narkoba

SEKAYU - Anggota komplotan pembunuh bayaran, terdakwa Boby Laniastra, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba, yang sebelumnya menuntut terdakwa Boby dengan 19 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra, selama seumur hidup," ujar Arief Herdiyanto Kusumo SH, ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Liga Saplendra SH dan Muhamad Novrianto SH, Kamis (23/2).

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Boby Laniastra merupakan otak di balik pembunuhan berencana itu. Untuk diketahui, Boby Laniastra merupakan pecatan Polri yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara atas tindak KDRT terhadap istrinya, 2015 silam. BACA JUGA : Rusak CCTV, Pemuda di Lubuklinggau Gasak Kotak Amal dan Sepeda Motor di Warung Bakso

Mendengar putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Boby, Zulfatah SH, bersikap pikir-pikir. "Kami belum terima putusan lengkapnya, nanti dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," katanya.

Hal senada disampaikan JPU Kejari Muba. Meski putusan majelis hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan yang mereka bacakan pada persidangan sebelumnya. JPU menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini terlebih dahulu kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, kemarin.

Di hari yang sama kemarin, untuk terdakwa Efran divonis hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan para terdakwa lainnya, sidang masih berlangsung saat berita ini diturunkan. Yakni, Juliansyah, Erik Pratama, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, dan Tarmizi Yulius.

Pada sidang tuntutan 27 Januari 2023 lalu, diketahui terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino, masing-masing dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Muba. Sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara, dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara.

Diketahui, kesembilan terdakwa itu ditangkap polisi atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi (24), warga Lingkungan 5, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (26/3/2022) malam, di pinggir jalan Dusun I, Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Setidaknya, korban mengalami 20 tusukan di sekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum di RSUD Sekayu.

Hampir tiga bulan penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan pelakunya di tempat dan waktu yang berbeda. Masing-masing, Boby Laniastra, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, dan Tarmizi Yulius.

BACA JUGA : Pengakuan Tersangka Bobol Uang Nasabah BRI Tanjung Sakti, Incar Manula Karena Ini..

Saat dirilis di Mapolres Muba, Senin (27/6/2022), kesembilan pelaku menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa Reli Sepriadi. Mereka dijanjikan upah Rp5 juta per orang. Order membunuh itu, tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Pengakuan para pelaku saat itu, korban dianggap berkhianat dalam bisnis narkoba. Korban diangkap sebagai informan, sehingga bandar narkoba ditangkap Polda Sumsel. Meski antara pengorder, pelaku, dan korban saling kenal dan berteman. Namun dari sembilan pelaku, hanya delapan yang mengakui menikam korban. Satu pelaku hanya bertugas mengawasi.

Mereka berbagi tugas. Alpino mengendarai sepeda motor, menjemput korban dari rumahnya. Alasannya diajak ke tempat pesta narkoba, tapi malah diajak ke lokasi eksekusi dimana para pelaku lainnya sudah menunggu. Dia ikut menikam korban satu kali.

Erik Pratama mengaku berulang kali manikam korban di bagian punggung. Sementara Firmansyah alias Eweng, menyesali uang yang dijanjikan Rp5 juta per orang, belum dibayarkan sang pengorder untuk menghabisi korban. (kur/air)

Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan