Warga Desa Belani Protes Kebijakan Pemdes, Tuduh Surat Edaran Matikan Usaha Lokal

Warga Desa Belani Protes Kebijakan Pemdes, Tuduh Surat Edaran Matikan Usaha Lokal-Foto: Zulkarnain-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Arifin, seorang warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, melayangkan protes terhadap kebijakan pemerintah desa yang dianggap merugikan usaha lokal.

Arifin menuding surat edaran Kepala Desa Belani, yang mewajibkan kemitraan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), telah menyebabkan pemutusan kontrak kerja warga dengan perusahaan.

Dalam wawancara pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Arifin, yang merupakan subkontraktor penyedia jasa katering dan laundry untuk PT Lobunta Kencana Raya (LKR), mengungkapkan bahwa kontraknya diputus secara sepihak oleh perusahaan karena adanya surat edaran tersebut.

Ia mengaku khawatir usahanya yang telah berjalan selama tujuh tahun dan memberdayakan 25 tenaga kerja lokal akan terancam gulung tikar.

BACA JUGA:Budidaya Ikan di Ember dan Keramba Dukung Ketahanan Pangan Desa Karang Dapo

BACA JUGA:Tawarkan Wisata Air, Dikunjungi Wisman, Desa Pinang Banjar

"Perusahaan memutus kontrak kerja karena ada surat dari pemerintah desa yang meminta pekerjaan itu dialihkan ke Bumdes," ujarnya.

Arifin merasa kebijakan ini tidak adil, terutama karena beberapa subkontraktor lain yang memiliki hubungan dengan kepala desa tidak terpengaruh oleh aturan ini.

Arifin berencana mengadukan masalah ini ke DPRD Muratara, berharap surat edaran yang mewajibkan sistem satu pintu tersebut bisa ditinjau kembali.

"Ini namanya monopoli dan persaingan tidak sehat. Usaha perorangan tidak mendapatkan pekerjaan, sementara Bumdes yang memonopoli," tegasnya.

BACA JUGA:Hasilkan Suvernir dari Barang Bekas, Desa Wisata Surya Adi Lestarikan Reog hingga Campur Sari

BACA JUGA:Aktif Gelar Kegiatan, Maksimalkan Dana Desa Untuk Kesehatan

Ketua Forum Masyarakat Silampari Pejuang Keadilan (Formak) Muratara, Ir Hartoni Ahmad Khan, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mendukung usaha warga, bukan malah menghambatnya.

"Kebijakan ini salah dan harus dihapus karena bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila yang menjamin keadilan sosial," katanya.

Hartoni menambahkan, aturan yang mengharuskan semua bidang usaha dikelola oleh Bumdes tidak mencerminkan keadilan sosial dan kemerdekaan ekonomi.

"DPRD harus mengambil sikap terkait kebijakan ini agar usaha warga tidak mati," tambahnya.

BACA JUGA:Hebat! Program Anti Boros Kejari Lahat Antar Barang Bukti Sampai Pelosok Desa, Gratis!

BACA JUGA:Dua Desa Korban Kebakaran di Empat Lawang Dapat Bantuan Beras

Menanggapi protes tersebut, Kepala Desa Belani Shandy Hermanto membenarkan adanya surat edaran itu. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

"Benar ada surat itu. Karena kontrak Arifin sudah habis dan ke depan kami minta dikelola oleh Bumdes agar pendapatan desa meningkat," jelas Shandy.

Ia membantah tuduhan diskriminasi atau intervensi terhadap usaha warga. "Ini murni karena kontrak sudah habis, tidak ada diskriminasi atau intervensi," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan