https://sumateraekspres.bacakoran.co/

HEBOH, Mobil Pajero Pelat Sipil dan Strobo Pasang Senapan Mesin di Tol Tangerang-Merak, Ini Pengakuan Sopirnya

 "Akhirnya, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sepakat untuk langsung melepas aksesoris tersebut dari kendaraannya," tambah Mulya.

Meskipun demikian, polisi tetap memberikan sanksi tilang manual kepada pengendara karena penggunaan lampu strobo, yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287. 

BACA JUGA:80 PPK Ogan Ilir Dilantik, KPU Sumsel: Harus Siap Hadapi Ritme Kerja Pilkada yang Padat dan Cepat

BACA JUGA:Patenkan Tampah Berbahan Lidi Daun Nipah, Kampung Wisata Anyaman di Palembang

"Budaya menyerupai kendaraan dinas sangat mengganggu, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengendara lainnya," tegasnya.

(Novis)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan