Kapolda: Tak Ada Gigi Mundur, Tetap Penindakan, Minyak Rakyat Ilegal Mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. -FOTO: POLDA SUMSEL-

Selain ke kantor PT Petro Muba, Kapolda juga mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Kamis, 16 Mei 2024. Di sana, Kapolda Sumsel kembali menegaskan tetap pada komitmen awal menindak illegal drilling dan illegal refinery.

 

“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery. Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tegasnya.

 

Dikatakan,  jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 sumur. Tidak ada angka pasti, karena ilegal. “Ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat di masa yang akan datang. Maka hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” imbuhnya.

 

Ini memang masalah pelik. Bukan cuma bidang hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. “Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga. Namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” cetusnya.

 

Di sisi lain, di sana dia melihat langsung  kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman. Cukup makmur, terlihat rumah yang mewah, kendaaraan yang digunakan, dan ramainya pasar.

Namun sekali lagi, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Polri masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. (air/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan