https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapolda Sumsel 'Turun Gunung', Ramai-Ramai Bongkar Gudang BBM Ilegal dan Tempat Masakan Minyak Olahan Rakyat

PENERTIBAN : Suasana penertiban gudang BBM ilegal dan tempat masakan minyak ilegal, oleh tim gabungan Polri, TNI, Satpol-PP, Kamis (16/5). Di Muratara (foto 1), Banyuasin (foto 2), Lahat (foto 3) dan Ogan Ilir (foto 4). -FOTO: IST-

*Tim Gabungan Polri, TNI, Satpol-PP 

*Laporkan ke Banpol Polda Sumsel 081370002110

SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID -  Upaya melegalisasi kegiatan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum ada kejelasan. Artinya, masih tetap dinyatakan ilegal. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua.

Karena itu Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menegaskan tetap akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap gudang-gudang minyak ilegal dan illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Termasuk illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal.

Menjabarkan perintah orang nomor 1 di Polda Sumsel itu, polres-polres yang wilayahnya terdapat aktivitas minyak ilegal serentak melakukan penertiban. Bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) daerah setempat.

Kamis siang, 16 Mei 2024, ada 2 gudang minyak ilegal yang dibongkar di wilayah Kabupaten Banyuasin. Oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan Kodim 0430/Banyuasin.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Langsung Sumur Minyak Ilegal, Tidak Cukup Rapat-Rapat dan Terima Laporan Anak Buah

BACA JUGA:KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas 

Lokasinya di Dusun I, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, dan Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh. “Kami turunkan sekitar 100 personel gabungan, untuk membongkar gudang BBM ilegal yang ada,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, yang memimpin penertiban.

Dari 2 lokasi yang ditertibkan, diamankan barang bukti (BB) berupa 13 tedmon berisi 5.300 liter minyak ilegal, 9 baby tank ukuran 1.000 liter, 8 drum kapasitas 200 liter, dan 1 tangki tungku masakan minyak kapasitas 12.000 liter. “Bangunannya kami robohkan,” katanya.

Informasinya, gudang minyak ilegal di Dusun I, Desa Lubuk Lancang, milik AL (inisial) dan lahannya milik TK. Sedangkan gudang minyak ilegal di Dusun I, Desa Sukaraja, milik IN dan lahannya milik AR. "Itu keterangan dari sejumlah saksi," ujar alumni Akpol 2002 itu.

Setelah 2 gudang minyak ilegal itu dirobohkan, selanjutnya untuk penyelidikan dan penyidikannya diambil alih Ditreskrimsus Polda Sumsel. “Jika terbukti, akan dijerat Pasal 53 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 ayat UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Ferly.

BACA JUGA:Bedentum! Baru 3 Hari Menghasilkan, Sumur Minyak Illegal di Muba Meledak, Tersangka Ngaku Sudah Sebulan Ngebor

BACA JUGA:Kapok Gak? Tempat Penyulingan Minyak yang Terbakar Pemiliknya Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp17,5 M

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan