Puluhan Truk ODOL Ditilang, Ingatkan Perusahaan Taati Aturan
DITINDAK : Satlantas Polrestabes Palembang menindak dan menilang truk yang melanggar jam waktu operasional, yakni melintas ke jalan kota pada siang hari.-foto: adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Operasional truk yang masuk Kota Palembang nyatanya masih banyak yang melanggar, baik itu melanggar aturan jadwal operasional maupun over dimension over loading (ODOL). Ada puluhan truk harus ditilang Sat Lantas Polrestabes Palembang pada gelaran operasi di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Palembang, Jumat (17/5).
"Untuk truk-truk lalu kita berikan surat tilang, karena mereka ini melaju pada jam yang bukan waktunya di Kota Palembang," urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, kemarin. Penindakan truk ini, lanjutnya, merupakan agenda rutin Satuan Lantas Polrestabes Palembang secara kontinu di titik-titik berbeda setiap hari.
Langkah ini diambil juga mengingat banyaknya angka lakalantas, jalan rusak, dan kemacetan akibat keberadaan truk pada waktu yang tidak diperbolehkan operasional.
“Beberapa truk melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang bahwa tak boleh melintas siang hari di dalam kota. Driver-nya kita berikan surat tilang,” tegasnya.
BACA JUGA:Pakai Alat Tercanggih, Truk ODOL Masih Lolos, Sehari Melintas 4.000 Truk, Hanya 150 Unit Masuk UPPKB
BACA JUGA:Bahaya Truk ODOL Bagi Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas
Diketahui, berdasarkan aturan dan Perwali bahwa truk dilarang melewati ruas jalan kota pukul 06.00-21.00 WIB. Truk ODOL yang tetap nekat melanggar, pihaknya memberikan tindakan tegas. Bagi mereka yang tidak menginginkan truknya berjalan aman dan tidak ditilang, patuhi aturan yang ada. “Kita minta semua sopir dan pemilik kendaraan mentaati aturan termasuk Perwali," bebernya.
Khusus perusahaan ekspedisi pengangkutan barang, dirinya pun meminta dapat mengikuti aturan dan tidak mengangkut melebihi dimensi ataupun kapasitas angkut kendaraan. "Ya saling kerja sama, kami minta sekaligus mengimbau perusahaan ekspedisi bisa mengangkut barang sesuai dimensinya dan jangan over kapasitas," pungkasnya.
Demikian pula langkah Satlantas Polres Muara Enim mengamankan 9 truk ODOL yang melintas di kawasan Muara Enim. Truk dikandangkan sehari untuk memberi efek jera agar sopir tak mengulanginya lagi. Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi SH MSi mengatakan total saat ini ada 9 truk ODOL diamankan. "Selain kita tilang, truknya kami kandangkan sehari," ujarnya.
Truk yang diamankan itu berasal dari Kota Palembang dengan tujuan Kabupaten Lahat dan Muara Enim. "Kalau muatannya beragam karena itu ekspedisi. Ada yang sembako, material bangunan seperti besi, ya beragam," terangnya. Muatannya dipersilakan dibongkar sebab ada sembako dan sebagainya, namun truk tetap ditahan sementara.
BACA JUGA:Kandangkan 80 Unit Truk Sumbu 3 dan ODOL, Ditunda Perjalanan hingga 16 April
BACA JUGA:Upaya Tegas Penindakan Truk ODOL: Fokus di UPPKB Kertapati!
"Truk ini melintas pada pagi hari, truk ODOL ini kami dapati di Simpang Kepur dan Jembatan Enim 2 Muara Enim saat razia," ungkapnya. Beberapa alasan para sopir mengangkut barang hingga over, karena sebagian besar muatannya ringan. "Tapi tetap saja tidak diperbolehkan lantaran membahayakan lalu lintas," ulasnya.
Dirinya juga mengimbau khususnya kepada perusahaan ekspedisi di wilayah Muara Enim tidak lagi membawa muatan melebihi kapasitas dan dimensi. Salah seorang sopir, Sahirmansyah mengatakan biasanya tak pernah ada penyetopan saat dirinya jalan. "Aku dari dulu mak ini, tapi dak pernah keno stop. Yo kalau aku ni cuma sopir cuma bawak barang bae," ungkapnya. (way/afi/fad/)