Pakai Alat Tercanggih, Truk ODOL Masih Lolos, Sehari Melintas 4.000 Truk, Hanya 150 Unit Masuk UPPKB
PATROLI MALAM: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mampir ke UPPKB Keramasan Kertapati dan menemukan kendaraan ODOL saat melakukan patroli malam, Senin (13/5) malam-foto: ist-
Di areal UPPKB Keramasan bisa menampung sampai 50 truk. Kata Kapolda, jika ada truk kelebihan muatan sampai 100 persen (misal kapasitas muat 10 ton, ternyata mengangkut muatan 20 ton), berarti dibutuhkan satu truk lagi untuk mengakut kelebihan muatan itu. “Ini salah satu solusi agar supaya jalan tidak rusak,” imbuhnya.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL. Ia mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan barang pada 2023 sebanyak 735 kejadian. Mengakibatkan 29 orang meninggal dunia, 26 luka berat dan 58 luka ringan serta kerugian materi Rp3,9 miliar.
“Sedangkan hingga Mei tahun ini (2024), sudah 226 kejadian. 4 korban meninggal dunia, 7 luka berat, 12 luka ringan dengan kerugian materi Rp1 miliar. Karena itu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya. Ditlantas telah melakukan penindakan dan penilangan sebanyak 288 kali pada 2023 dan meningkat tajam tahun 2024 ini, hingga Mei saja sudah 351 kali penindakan pelanggaran.
BACA JUGA:Gunakan Odol untuk Luka Bakar, Ternyata Ini Bahayanya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BPTD Kelas II Sumsel melalui UPPKB Keramasan Kertapati. Ada sembilan personel Polrestabes Palembang ditempatkan di UPPKB itu, untuk membantu mengawasi di bagian motion dan Jembatan timbang.
“Pak Kapolda telah mencapai kesepakatan dengan UPPKB, ada sembilan personel yang diterjunkan dari Polrestabes Palembang. Bagi yang melanggar kita kasih sanksi berupa tilang,” kata Sunarto. Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan muatan yang bebannya melebihi peruntukan ketika ditimbang di Jembatan Timbang UPPKB.
“Tilang berupa penahanan kendaraan. Jadi kendaraan yang muatannya berlebih tidak diperbolehkan melintas dan diparkir di UPPKB sampai sopir atau pemilik bisa mengurangi beban kendaraannya baru dibolehkan melanjutkan perjalanannya,” jelasnya.
Ke depan perlu dirancang sebuah metode pengawas pengangkutan barang yang efisien namun tetap mengutamakan keselamatan jalan, yang melibatkan pelaku bisnis angkutan (Organda), Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pemda dan Polri.(air/kms/*)
Kapolda lalu mengecek kecanggihan alat pantau angkutan barang. -foto: ist-