Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS, Menjelaskan Alasan di Balik Kebijakan Perbaikan Jalan
Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS, Menjelaskan Alasan di Balik Kebijakan Perbaikan Jalan-Foto: Nanda-
Heribertus Hartoyo, Penasihat Hukum Terdakwa Sarimuda, menyatakan kepuasan atas keterangan saksi yang dihadirkan. "Memang banyak masalah di lapangan, dan langkah perbaikan jalan merupakan keputusan yang tepat," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK RI menyatakan bahwa merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. "Kita akan cermati setiap keterangan yang disampaikan," katanya.
Terkait tersangka lain dalam kasus ini, JPU KPK enggan memberikan komentar. "Kita fokus pada pembuktian perkara dalam persidangan," tegasnya. (Nsw)