https://sumateraekspres.bacakoran.co/

4 Ragam Jenis Cuti yang Berhak Didapatkan Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

4 Ragam Jenis Cuti yang Berhak Didapatkan Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah. FOTO: Ilustrasi Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Begitu banyak cerita yang bersembunyi di balik kesibukan kantor. Sebagai bagian dari mesin yang berjalan, karyawan tidak hanya diberi tanggung jawab, tetapi juga hak yang harus dihormati.

Dalam setiap langkahnya, karyawan dituntut untuk memahami peraturan yang mengatur berbagai jenis cuti yang menjadi hak mereka, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.

1. Memahami Cuti Tahunan

Seperti oase di tengah padang pasir rutinitas, cuti tahunan menjadi napas segar bagi setiap karyawan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 79 ayat 1 dan 2, karyawan berhak atas dua belas hari cuti setiap tahunnya.

Tak hanya sekadar waktu luang, ini juga merupakan momen untuk memulihkan keseimbangan pikiran dan tubuh dari tekanan pekerjaan.

2. Menghormati Cuti Hamil dan Melahirkan

Dalam setiap detiknya, keajaiban kehidupan berkembang di dalam tubuh perempuan. Untuk memberikan ruang yang tepat bagi momen-momen berharga ini, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 79 ayat 1 dan 2, menegaskan hak karyawan perempuan akan cuti hamil dan melahirkan. Dengan ini, perusahaan diwajibkan memberikan dukungan penuh pada proses kehamilan dan persalinan.

BACA JUGA:Lulus, Dicari Bank Indonesia, Inilah 5 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Bekerja di BI

BACA JUGA:Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Sulit Dijalani Mahasiswa, Banyak yang Lama Lulus tapi Mudah Dapat Kerja

3. Sensitivitas terhadap Cuti karena Alasan Khusus

Kehidupan tidak selalu mengikuti jadwal yang terencana. Di tengah kesibukan kantor, situasi-situasi khusus seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga dapat mengubah arah langkah.

Untuk memberikan kesempatan yang sesuai, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 2 dan 4, telah menetapkan ketentuan cuti khusus untuk mengakomodasi momen-momen ini.

4. Cuti karena Sakit

Tubuh adalah instrumen utama dalam setiap pertempuran di dunia kerja. Namun, kadang-kadang, bahaya datang dalam bentuk kelemahan fisik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan