4 Ragam Jenis Cuti yang Berhak Didapatkan Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah
4 Ragam Jenis Cuti yang Berhak Didapatkan Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah. FOTO: Ilustrasi Canva--
Dalam menghadapi situasi ini, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 2 huruf a, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar karyawan yang sedang menjalani cuti sakit. Ini adalah langkah kritis untuk memastikan pemulihan yang tepat sebelum kembali beraktivitas.
BACA JUGA:Strategi 6 Langkah untuk Mencintai Pekerjaan yang Tidak Sesuai Impianmu
BACA JUGA:6 Langkah Agar Berhasil Menyelesaikan Skripsi Meski Disibukkan Pekerjaan
Dengan memahami dan menghormati berbagai jenis cuti ini, karyawan tidak hanya menjaga hak mereka tetap utuh, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi.
Ini adalah langkah kunci untuk membangun hubungan saling percaya dan menghargai antara perusahaan dan karyawan, serta menjaga kesejahteraan bersama di tempat kerja.