https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jalur Independen Sudah Dibuka

Eskan Budiman-foto: ist-

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak 8 Mei lalu sudah dimulai penyerahan dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, dari jalur independen.    Dukungan dari jalur independen tersebut, berupa foto copy KTP Elektronik dan berupa alat pendukung yang lainnya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, sejauh ini belum ada bakal calon yang menyerahkan berkas dukungannya. Namun pihaknya dari KPU Empat Lawang sudah menyiapkan panitia ataupun sub bagian yang membidangi itu.

"Jadi kalau ada bakal calon independen menyerahkan syarat dukungannya, itu akan ditindak lanjuti oleh panitia," kata Eskan, kemarin.

Untuk batas penyerahan syarat dukungan tersebut lanjut Eskan, sampai dengan tanggal 12 Mei atau 5 hari.  Jika sampai batas waktu yang ditentukan itu masih belum ada yang menyerahkan syarat dukungan maka akan menunggu petunjuk teknis (juknis), apakah akan dilakukan perpanjangan atau tidak.

Sebelumnya dijelaskan Eskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi, kalau ada yang ingin mengikuti kontestan Pilkada di Empat Lawang ini, melalui jalur independen, penyerahan syarat dukungan ke KPU Empat Lawang sudah dimulai.

BACA JUGA:Serius “Nyalon” Bupati Muba, Hj Lucianty Kembalikan Formulir Bacabup, Komitmen Bangun Muba, Abaikan Black Camp

BACA JUGA:Diantar Sejumlah Tomas dan Tokoh Agama, Apriyadi Lamar Bacabup Muba

"Untuk selanjutnya kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan juknis, terkait dengan dukungan calon perseorangan atau independen," jelasnya.

Untuk syarat dukungan calon perseorangan tersebut lanjut Eskan, minimal harus mengumpulkan KTP sebanyak 21.876 KTP. Jumlah dukungan tersebut tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang. "Di Empat Lawang ini ada 10 kecamatan, jadi sebarannya itu di 6 kecamatan, jadi minimal 21.876 orang di 6 kecamatan," ujarnya.

Untuk rentan waktunya ditambahkan Eskan, mulai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan, penelitian administrasi, faktual, dan penetapan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024 melalui jalur independen dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. (eno)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan