Diduga Kades, Diselidiki Polres OI, Video Viral 29 Detik
Video viral oknum kepala desa-Foto: tangkapan layar video WA-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Video panas berdurasi 29 detik buat heboh warga Ogan Ilir. Beredar informasi kalau pemeran pria dalam video itu berstatus seorang kepala desa (Kades).
Salah satu postingan terkait video tersebut sempat dipublish lewat seorang Facebooker yang membeberkan bahwa pemeran vidio 29 detik tersebut merupakan seorang oknum kades.
"Ini namonyo video yg viral oknum kades itu. Entahh kades mano. Jangan siru ohh kamu," tulisnya sembari menambahkan emoji tertawa.
Ada juga komentar di salah satu grup WhatsApp (WA) membenarkan hal tersebut. "Ao jela kades nyo maseh bujang tp lah mutuske rasan dgn betino itu (Ya benar, kadesnya masih bujangan, tapi sudah siap bertanggung jawab menikahi wanita itu)," cuit anggota grup WA itu.
Sebelumnya, beberapa hari sebelumnya di salah satu desa pada kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir digegerkan dengan adanya kasus asusila. Seorang oknum kades diduga sudah menghamili gadis berusia 24 tahun. Namun, oknum kades bersangkutan semula enggan untuk bertanggung-jawab.
BACA JUGA:Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur
Kecewa mendapat penolakan dari kekasihnya, gadis itu akhirnya melapor ke Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD).
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, oknum kades itu akhirnya mau bertanggungjawab setelah dimediasi oleh beberapa pihak. Namun, belum ada yang memastikan kaitan antara video panas itu dengan kasus gadis yang melaporkan oknum kades tersebut.
Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai, Kailani membenarkan informasi adanya oknum Kades yang dilaporkan seorang gadis ke P2UKD di Rantau Alai. Saat ini sudah diproses secara kekeluargaan.
"Saya memang belum ke rumahnya. Tapi saya sudah ketemu adik beradiknya. Sudah ada rundingan keluarga kedua pihak," ungkap Kailani.
Dalam waktu dekat akan dilangsungkan pernikahan. "Yang pasti masalah ini sudah diluruskan," terangnya.
Dia menjelaskan, baik oknum kades maupun gadis 24 tahun itu sama-sama memiliki rasa saling sayang dan menyukai. Berdasarkan kesepakatan, sang gadis meminta mas kawin berupa emas 2 suku emas dan uang tunai Rp 10.000.000.