https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Etik, Bharada E Tak Dipecat dan Tetap jadi Anggota Polri

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan keringanan dari Polri. Dalam sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J di ruang sidang Div Propam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1, Bharada E  tak dipecar. Jadi tetap dinyatakan jadi Anggota Polri. Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 mengatakan, Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun. "Terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas dilansir dari disway.id. Selain demosi, majelis sidang etik memutuskan jika Bharada E harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA : Kejagung Pastikan Tak Akan Banding Terkait Vonis Bharada E
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tutupnya.Diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan vonisnya oleh Hakim PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E mendaptkan vonis 1,5 penjara atau 1,6 bulan dari hakim yang membacakan putusan tersebut. “”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir disway.id. Kejagung sendiri memastikan tidak banding atas putusan tersebut. (rip/disway.id) Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan