Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur
--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Oknum Bidan Zainab (ZN) yang viral dugaan malapraktik sehingga pasiennya meninggal dunia, dinyatakan terbukti bersalah melanggar administrasi UU ASN. Sehingga rangkap jabatannya sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, resmi dicopot.
“Kita ambil kebijakan bahwa oknum bidan yang viral tersebut, di-nonaktifkan jabatan (lurah, red),” tegas Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Soroti Kasus Malpraktik Oknum Bidan ZN, Minta ASN Fokus pada Pekerjaan
BACA JUGA: Polda Sumsel Serius Tangani Kasus Malapraktik Bidan
Keputusan itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Prabumulih. “Kami pelajari dengan seksama hasil pemeriksaan tim gabungan berikut rekomendasinya," ungkap Elman.
Elman menyatakan, oknum bidan ZN telah terbukti melanggar administrasi sesuai UU ASN. "Karena terbukti melanggar, kami berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan,” terangnya.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, maka jabatan lurah untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Lurah sebagai Plt Lurah Sindur.
Sekadar diketahui, sehari sebelumnya Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH, menyampaikan pihaknya telah memintai keterangan Bidan ZN yang merangkap Lurah Sindur.
Mantan Jaksa Kejati Sumsel itu menegaskan ada temuan yang sudah dilakukan klarifikasi, dan melaporkan hasilnya kepada Pj Sekda dan Pj Wali Kota Prabumulih. Salah satunya, tentang izin praktik bidannya.
“Temuan itu sudah kami serahkan kepada Wali Kota, dan biar Pak Wali yang menentukan," ucapnya, Senin, 6 Mei 2024. Ditegaskan, pihaknya lebih ke masalah administrasi. Sedangkan dugaan pidananya ditangani pihak kepolisian.
Sementara itu, terkait dugaan pidananya, masih berproses di Polres Prabumulih. Polisi sudah memintai sejumlah keterangan saksi, terkait bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Rosaidah (59). Berdampak pada pembengkakan ginjal dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini menjadi atensi, hingga Polda Sumsel melakukan asistensi ke Polres Prabumulih. “Perlu dilakukan langkah-langkah dan tindak lanjut. Tadi sudah dilakukan gelar awal," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, Minggu sore, 5 Mei 2024.
Sunarto hadir bersama Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Sumsel ke Polres Prabumulih.
“Kabid Labfor ikut melalui sarana zoom meeting, memberikan asistensi kepada Polres Prabumulih terhadap apa yang sudah dilakukan dan saran masukan dari kita-kita," bebernya.