Alim Ulama Sampaikan Keprihatinan, Soal Kasus Perusakan Kebun Sawit PT SKB
--
Mereka menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT GPU. Menurut Sofhuan, tindakan penghalangan ini berlanjut hingga pukul 13.00 WIB. Saat oknum dari PT SKB menggunakan alat berat menghalangi akses jalan pertambangan, mereka diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 335 KUHPidana dengan cara mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT GPU.
Keesokan harinya, Kamis (2/5) kembali terjadi gangguan dalam kegiatan pertambangan PT GPU dan dalam prosesnya, dua alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU berhasil di-police line sebagai barang bukti tindakan pidana penghalangi kegiatan pertambang yang sah. Dua orang oknum dari PT SKB berhasil diamankan tim Mabes Polri. (kms/fad)