Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
PENJELASAN : Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko saat memberikan penjelasan seputar pelaksanaan PPDB-foto : neni/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 tidak ada jalur tes seperti tahun-tahun sebelumnya. Khusus jalur Zonasi pendaftaran dimulai hari ini (kemarin,red) 3-18 Mei 2024. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB kuota jalur Zonasi sebesar 50 persen.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Sutoko. MSi mengatakan, selain zonasi ada jalur Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Berdasarkan ketetapan pelaksanaan PPDB dilakukan secara serentak untuk SMA Negeri di Sumsel. "Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel,"jelasnya.
Lanjut Sutoko, jadwal sosialisasi, Publikasi, Bimtek pada 1-22 April 2024. Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024. Kemudian pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi pada 3- 18 Mei 2024. Pendaftaran dan verifikasi Jalur prestasi 20-29 Mei 2024.
"Penyaluran kelebihan calon peserta Didik, ini secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei,"jelasnya seraya mengatakan pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman.
"Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka,"urainya.
Ditegaskan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran sebagaimana dimaksud meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran. "Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel,"tegasnya.
Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh dijelaskan, ketentuan ini berdasarkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di provinsi Sumatera Selatan.
Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 800/1781/BKD/ 2024,tanggal 5 Februari 2024, tentang PPDB,"ucapnya seraya menjelaskan juga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.