Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
PENJELASAN : Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko saat memberikan penjelasan seputar pelaksanaan PPDB-foto : neni/sumeks-
BACA JUGA:PPDB SMK Ada Jalur Domisili Terdekat
BACA JUGA:Ortu Masih Bingung Sistem PPDB 2024, Disdik: Silakan Ikutan Mekanisme yang Ada
Dijelaskan, Total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1845 Rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, maka dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik,"katanya.
Batas waktu penetapan susulan sebagaimana dimaksud diatas paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai. "Jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 orang,"terangnya
Sementara Kepala Bidang SMA Disdik Sumatera Selatan (Sumsel), Drs Joko Edi Purwanto M.Si mengatakan, SMA berasrama hanya SMA Negeri Sumsel dan SMAN 3 Kayuagung untuk seluruh siswanya asrama. "Sons adalah SMA berasrama untuk pendidikan khusus olahraga, PPDB nya melalui dinas pemuda dan olahraga sesuai pergub,"ucapnya
Dijelaskan, pelaksanaan PPDB Serentak, kecuali SMAN Sumsel "karena merupakan SMA berasrama khusus untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah dan membutuhkan verifikasi langsung ke rumah-rumah calon peserta didik,"terangnya, seraya mengatakan sekolah berasrama berpedoman pada Kepsesjen.
BACA JUGA:SMA Negeri 6 Palembang Gencarkan Sosialisasi PPDB 2024-2025, Ini Fokus dan Tujuannya!
BACA JUGA:PPDB 2024 Tanpa Jalur Tes, Disdik Sebut Tak Ada Perubahan
Lebih jauh dijelaskan, Khusus untuk sekolah diluar kategori berasrama pendaftaran dimulai pada awal April hingga akhir Mei 2024. "Pendaftaran direncanakan bulan April. Jalur PPDB zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen, dan prestasi 30 persen,"tutupnya.
Sementara orang tua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya pada PPDB di jalur zonasi sedikit mengeluhkan adanya syarat tambahan berupa surat keterangan masih bersekolah di SMP saat ini kelas 9. Pasalnya ini merupakan salah satu syarat yang baru. “Kami belum selesai verifikasi pendaftaran karena terkendala syarat ini,” ujar Nia yang ingin mendaftarkan anaknya ke salah satu SMA negeri di kawasan Bukit kepada koran ini.(nni/lia)