Alokasi Dana Kesehatan Belum Tepat Sasaran
BELUM TEPAT: Alokasi Dana kesehatan belum tepat sasaran.--Source: Penguatan Posyandu | Cegah Stunting
SUMATERAEKSRES.ID-Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu termasuk menetapkan penggunaan dana dalam sektor kesehatan.
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menetapkan bahwa pemerintah Indonesia harus mengalokasikan minimal 5% dari APBN serta 10% dari APBD dalam sektor kesehatan.
Tidak termasuk gaji.
Namun, angka ini masih di bawah standar negara-negara dengan pendapatan rendah lainnya.
BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional dan Makan Siang Gratis untuk Siswa
BACA JUGA:Kapan Episode Profil Pengajar Pancasila?
Ketidakcukupan penggunaan dana dari Anggaran Negara untuk sektor kesehatan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap signifikansi sektor kesehatan sebagai pilar fundamental.
Kelalaian terhadap sektor ini berpotensi menciptakan berbagai masalah baru yang justru akan menguras lebih banyak anggaran negara.
Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan baru yang muncul akibat kesalahan internal kita.
Pembatasan anggaran kesehatan di negara ini, seperti yang diakui oleh banyak pihak, tidak terjadi tanpa alasan.
Ada berbagai faktor yang dapat dianggap sebagai penyebabnya.
BACA JUGA:Menumbuhkan Rasa Cinta Kepada Kaum Mustadh’afiin (Fakir Miskin)
Selain kurangnya kesadaran dari pemerintah untuk menjadikan pembangunan kesehatan sebagai prioritas, juga karena kesehatan belum menjadi salah satu isu politik yang menarik perhatian di tengah transisi demokrasi negara ini.