3 Wajib Pajak Perusahaan Dijerat Pasal Berlapis

PELIMPAHAN TAHAP 2 : 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan dilimpahkan tahap 2 dari Kejati ke Kejari Palembang. Ketiganya, F, NR ,dan HY dari perusahaan wajib pajak. FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pelimpahan tahap 2, kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan pada 2019 hingga 2021. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dari kejati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Tiga tersangka dari perusahaan wajib pajak yang dilimpahkan pada tahap 2 ini yakni F, NR dan HY.  Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 ketiga tersangka dan barang bukti dari Kejati ke Kejari Palembang.

BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Melambat

"Betul, pelimpahan tahap 2 ketiganya sudah kami terima . Selanjutnya  kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk satu tersangka. Sedangkan dua tersangka sudah ditahan dalam kasus lain," jelas Ario.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau, kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan ini, jaksa telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga tersangka merupakan oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari. 

Perkara ketiganya masih proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A khusus. Namun status mereka sudah eks pegawai. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak yakni  F, NR dan HY yang kemarin dihadirkan dalam pelimpahan tahap 2.

BACA JUGA:JPU Limpahkan Fisik Berkas Perkara ke Pengadilan, 3 Oknum ASN Pajak Segera Disidang

BACA JUGA:Pajak Hiburan Tetap 40%, PHRI Minta Kaji Ulang

Kuasa hukum ketiga tersangka, Supendi SH mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum.

"Nanti saat pembuktian kita akan buktikan jika ketiga klien kami ini tidak bersalah," singkatnya. (Nsw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan