Penerimaan Pajak Melambat

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Realisasi penerimaan pajak sampai akhir Maret 2024 mencapai Rp393,91 triliun atau setara 19,81 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati merinci penerimaan itu terdiri dari PPH non migas berkontribusi Rp220,42 triliun secara bruto naik 0,10 persen (yoy) atau 20,73 persen dari target. 

BACA JUGA:Ajak Taat Bayar Pajak

BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target

Selanjutnya, PPN dan PPNBM berkontribusi Rp155,79 triliun yang secara bruto naik 2,57 persen (yoy) atau 19,20 persen dari target. Diikuti PBB dan pajak lainnya sebesar Rp3,17 triliun yang secara bruto naik 11,05 persen (yoy)  atau 8,39 persen dari target dan PPH migas Rp14,53 triliun yang secara bruto terkoreksi 18,06 persen (yoy) atau 19,02 persen dari target.

“Penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp393,91 triliun mengalami perlambatan dengan capaian 19,81 persen dari APBN 2024," kata Sri Mulyani, Jumat (26/4).

Menkeu menyebut penerimaan pajak yang mencatat perlambatan ini akibat dari penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang akibatnya baru dirasakan pada tahun ini. Di luar restitusi, penerimaan pajak bruto tumbuh positif, yaitu sebesar 0,64 persen.

Hal ini terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh Non Migas dan penurunan PPh Migas. Sementara itu kinerja bruto PPN dan PPnBM yang positif sejalan dengan baiknya aktivitas ekonomi.

Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas dari jenis pajak utama masih tumbuh positif secara tipis, sehingga ini yang perlu diwaspadai. Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan yang tercatat naik mencapai 25,9 persen yang berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 16 persen. 

"Ini artinya pekerja, karyawan mendapatkan penerimaan gaji upah yang levelnya cukup baik atau ada karyawan baru yang masuk menjadi pembayar pajak karyawan. Ini hal yang positif," jelasnya.

Untuk PPh final yang juga mengalami pertumbuhan kuat yaitu tumbuh 9,3 persen secara bruto dan secara netto sebesar 13,1 persen. Ini karena PPh dari bunga deposito dan jasa kontruksi.

Di satu sisi jasa konstruksi mengalami kenaikan, berarti aktivitas konstruksi mulai menggeliat. Kita harapkan ini akan tetap terjaga dan kontribusinya terhadap penerimaan sebesar 8,3 persen.

Di sisi lain, Menkeu mencatat penurunan PPh Badan sebesar 21,3 persen dengan kontribusi sebesar 14,5 persen dari total penerimaan. Untuk bruto tercatat kontraksi 21,5 persen dan untuk nettonya lebih dalam sebesar 29,8 persen.

"Ini didominasi oleh perusahan-perusahaan pertambangan dan manufaktur yang mengalami koreksi. Untuk pertambangan koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan