Pajak Hiburan Tetap 40%, PHRI Minta Kaji Ulang

grafis pajak--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketetapan besaran pajak hiburan di Kota Palembang sebesar 40 persen masih dikeluhkan oleh sejumlah para pelaku usaha.

Ini terungkap saat Ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel beraudiensi dengan Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi dan Kepala Dinas Pariwisata, Kgs Sulaiman Amin, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kemarin. 

Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH, menyatakan, kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota Palembang membahas masalah kenaikan pajak hiburan untuk kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palembang. 

"Di saat kondisi perekonomian baru mulai membaik pascapandemi selama tiga tahun terakhir, sekarang kita kembali terguncang dengan kebijakan pajak di sektor hiburan untuk kafe dan THM. Bahkan ini juga dialami pengelola tempat pijat dan spa yang ikut naik hingga 40 persen. Tentu ini memberatkan kami selaku pelaku usaha," urai Kurmin. 

Di momen ini pihaknya juga berharap supaya situasi kamtibmas dan keamanan di Kota Palembang senantiasa kondusif.  Setelah kunjungan, hasil audiensi pajak hiburan, spa, dan retribusi sampah akan dikaji ulang Kepala Bapenda dan Kepala DLHK Kota Palembang dalam waktu 15 hari ke depan. "Nantinya dibahas kembali melibatkan seluruh pengurus PHRI Sumsel. Konsepnya bisa saja coffee morning ataupun buka puasa bersama dengan instansi terkait," tuturnya. 

BACA JUGA:2 Oknum Pama Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ribut dengan Perempuan Muda di Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Lengser, 2 Oknum Kasat Polres Banyuasin yang Viral Ribut dengan Mahasiswi di Tempat Hiburan malam

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Remon Lauri mengatakan pajak hiburan sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 mengenai Ketetapan Tarif Pajak Hiburan. "Ketetapan tarif pajak di Kota Palembang menggunakan tarif batas minimal. Dalam aturan UU itu sebenarnya bisa sampai 75 persen, bahkan ada daerah lain yang menggunakan itu. Kita bisa saja ambil angka 60 persen, tetapi kita juga mempertimbangkan. Makanya kita menggunakan tarif batas minimumnya 40 persen," terangnya. 

Sedangkan untuk hotel, PPJT (perolehan pajak jasa tambahan) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman. “Tahun ini target Dispenda Kota Palembang untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37, 5 miliar dan PBJT atas Makanan/Minuman Rp215 miliar,” bebernya. Dari sisi target melihat tahun sebelumnya, kedua pajak ini tak banyak mengalami perubahan target realisasi mengingat juga adanya perubahan aturan,” pungkasnya.  (afi/tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan