Antisipasi Potensi Kecurangan Temuan Berulang Setiap Tahun, Ajak Kawal PPDB Tahun Pembelajaran 2024-2025

DEKLARASI: Suasana deklarasi PPDB dengan semangat Permendikbud No 1/2021 di SMK Negeri 2 Palembang, Sabtu (27/4). -FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS-

Satu-satunya jalur yang dapat ditempuhnya, melalui jalur prestasi. Dengan adanya tes jalur prestasi, dia memiliki kesempatan. Namun karena tes sudah ditiadakan pada sistem PPDB kali ini, maka kesempatan anak tadi untuk sekolah di sekolah favorit juga hilang. 

Jadi ini sama saja menghilangkan hak dari anak untuk dapat bersekolah di SMA yang diinginkannya,” ulasnya. Hal ini menurutnya terjadi, kurang diperhatikan oleh pengambil kebijakan terkait PPDB.

Jalur lain yang disorotinya, jalur afirmasi atau keluarga kurang mampu atau difabel. Orang tua atau wali dari calon peserta didik, wajib melengkapi dari bukti kepemilikan KIS, KIP, PKH, foto rumah, surat keterangan tidak mampu dari tingkat RT sampai camat, dan persyaratan lainnya. 

Menurut hematnya, bagaimana persyaratan dokumen tersebut dibuat lebih simple dan tidak menyulitkan orang tua atau wali calon peserta didik. “Selain itu, seharusnya di PPDB ini lebih memperbanyak untuk jalur afirmasi. Karena kita melihat masih tingginya warga kurang mampu di Sumsel ini,” harapnya. (nni/afi/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan