297 PHPU Pileg Harus Tuntas 30 Hari Kerja

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.IDMahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Senin (29/4) mendatang. Total, ada 297 perkara yang wajib dituntaskan selama 30 hari kerja.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mengingat banyaknya sengketa, sidang PHPU pileg bakal digelar melalui tiga panel hakim secara bersamaan. Masing-masing panel terdiri dari  tiga hakim. ’’Senin, Selasa sudah kita jadwalkan. Jadi, sidang pendahuluan itu kita sudah panggil para pihaknya,’’ bebernya, kemarin (26/4).

BACA JUGA:Politik Makin Viral, Penanda Lokasi Google Maps jadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Anwar Usman Beri Jawaban Ini

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Berikan Kesaksikan, Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Untuk sidang pendahuluan, kata Fajar, akan berlangsung selama empat hari. Selama masa itu, para pemohon diberi ruang untuk membeberkan dalil-dalil permohonannya. Alokasi waktu per pemohon beragam. Sebab, ada potensi satu pemohon melaporkan kasus di banyak daerah pemilihan.

Terkait persiapan hakim, Fajar mengatakan, sejak Rabu (24/4) sudah melakukan gelar perkara guna memahami semua gugatan. ’’Jadi misalnya panel I (sebanyak) 103 perkara itu bedah semuanya, untuk dilihat isu-isunya apa,’’ jelas dia.

Komposisi hakim per panelnya, lanjut Fajar, belum bisa dibeberkan. Yang pasti, hakim Anwar Usman tidak akan menangani perkara yang terkait PSI. Kebijakan itu mengacu putusan MKMK yang melarang keterlibatan hakim pada perkara yang memiliki hubungan keluarga. Anwar sendiri diketahui berstatus paman Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Adapun Arsul Sani, meski berstatus mantan politikus PPP, diputuskan tidak memiliki larangan khusus. Sebab, statusnya sebagai anggota partai sudah lama ditinggalkan. Arsul juga tidak terdapat hubungan keluarga.

BACA JUGA:Banyak Kades Tak Berani Jadi Saksi di Sidang MK, Todung:Tersandera kasus Dana Desa

BACA JUGA:PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK

Selaku termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan jawaban. Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, daerah-daerah yang terdapat PHPU pileg sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban. 

’’Sambil kita menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja,’’imbuhnya.  Untuk menghadapi PHPU pileg, KPU menyiapkan delapan kuasa hukum. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan