https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Turunkan Angka Kriminalitas

Hiburan Organ Tunggal (OT) di malam hari sudah dilarang. Karena dinilai banyak mudhoratnya. Bisa meningkatkan angka kriminal. Bahkan dibeberapa daerah sudah dibuat perda larangan OT dimalam hari. Bagaimana efektivitas perda ini?

LARANGAN menggunakan OT dimalam hari sudah lama diterapkan. Apalagi OT dengan memakai musik DJ, house musik dan remix. Hiburan seperti ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban. Selain itu, bisa dimanfaatkan oknum untuk penggunaan minuman keras dan juga obat-obatan terlarang.

Jangan sampai dengan menggelar OT  memicu terjadinya hal tidak diinginkan seperti keributann atau hal tindak pidana lainnya.  Hiburan seperti itu mendekati hal yang mudarat atau dilarang.  ‘’Hal-hal seperti ini sebaginya dihindari, aktivtas yang bersifat hiburan harus diakhir di sore hari,’’ ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo.

Di OKI, OT dimalam hari memang tak diizinkan. ‘’OT dimalam hari sangat berbahaya dan bisa menimbulkan keributan,’’ ujar Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH. BACA JUGA : Bupati Lahat Antusias Saksikan Simulasi Damkar

Sejauh ini untuk pelanggaran pelaksanaan organ tunggal pada malam hari belum ada karena jika ingin menggelar OT pada malam hari harus meminta izin pada aparat kemanan. Mereka tidak bisa menggelar OT kalau izinnya tidak dikeluarkan. ‘’Jika masih saja bandel maka akan langsung dibubarkan,’’ ujarnya.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Firmansyah SH menegaskan, izin OT bisa dikeluarkan untuk siang hari tapi kalau malam hari tidak akan dikeluarkan apapun alasannya. ‘’ Jadi untuk saat ini tidak ada warga yang berani menggelar OT dimalam hari,’’ katanya.

Di Muratara pun demikian, Sejak penerapan perda pelarangan pesta malam, dunia hiburan orgen tunggal (OT) mulai redup dari panggung hiburan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentangan larangan pesta malam, yang diterapkan di Muratara sejak 2020 lalu, menimbulkan efek positif bagi masyarakat di Muratara. Baca juga : Diam-Diam, Pj Bupati OKU Ternyata Nilai Kebersihan Toilet OPD, Hasilnya..

Hingga saat ini tidak ada lagi pesta pesta rakyat yang menyewa hiburan OT di malam hari.  Meski sebelumnya penerapan Perda pelarangan pesta malam di Muratara, cukup sulit dan banyak ditentang sejumlah pihak.  "Kami sangat terbantu sekali dengan adanya Perda pelarangan Pesta malam, dengan aturan itu otomatis bisa menekan aksi kriminalitas, peredaran narkoba, hingga hal yang tidak di inginkan," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra.

Menurutnya, pesta malam yang di iringi OT kerap kali menjadi sasaran peredaran Narkoba. Para pelaku sering berbaur di dalam selimut pesta rakyat yang sering dilakukan di malam hari. "Tentunya sulit melakukan pengontrolan di malam hari, sehingga potensi peredaran narkoba, maupun aksi kriminalitas tinggi," ucapnya.

Baca juga : Muratara Tampilkan Produk Organik  Baca juga : Balai Litbangkes Baturaja Kerjasama Lintas Sektor Dukung Eliminasi Malaria

Dulu hampir setiap minggu di Muratara, terjadi aksi kriminalitas. Penodongan, perampokan, hingga pembunuhan.  Namun sejak penerapan perda pelarangan pesta malam dan komitmen petugas kepolisian maupun TNI membuat Kabupaten Muratara aman. Kondisi itu sudah 180 drajat alami perubahan. ‘’Jalur Muratara alhamdulillah saat ini sudah sangat aman, dan kami komitmen akan terus melakukan penguatan kamtibmas di Muratara. Dan saat ini kami terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran Narkoba," bebernya.

Menurutnya, penurunan tingkat kriminalitas cukup signifikan.  "Penurunannya sangat luar biasa sampai tembus 23,38 persen dari periode sebelumnya. Mulai gangguan Kamtibmas, kriminalitas, narkoba hingga yang lainnya jauh turun drastis dari tahun sebelumnya," beber Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar SiK lebih memilih proses pencegahan sebagai antisipasi. Dalam proses antisipasi tersebut pihaknya melibatkan anggota polsek setempat, serta bantuan dari kepala desa, lurah dan tokoh masyarakat setempat.  ‘’Kita juga melarang keras pelaksanaan OT hingga malam hari, karena  acap kali mengundang tindak kejahatan,’’ katanya.

Diakuinya organ tunggal terkadang dilaksanakan secara kucing kucingan, sehingga terlaksana hingga larut malam.  " Intinya perlu peran serta semua pihak, agar kegiatan berjalan kondusif, "jelasnya.

Salinan camat Talang Kelapa mengatakan sesuai Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum, hiburan malam orkes dan Orgen Tunggal dilarang.

" Jika dilanggar, akan diberikan tindakan,"katanya.

Jadi untuk itu kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa, kiranya agar membuat hajatan atau pesta pada siang hari."Mari kita patuhi semua aturan yang ada terutama tentang ketentraman masyarakat,"pungkasnya.

Pemkab Empat Lawang sudah mengeluarkan perda pesta malam, untuk mencegah kriminalitas. Namun terkadang ada beberapa oknum warga tidak mentaati perda tersebut. ‘’Kita akan terus sosialisasikan karangan pesta malam ini untuk keamanan warga sendiri dan mencegah tindak kriminalitas,’’ ujar Kasat Pol-PP Empat Lawang, Asnan. BACA JUGA : Ini Cara Sukseskan Pemilu di PALI

Sementara Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan Bupati seperti pelarangan kegiatan pesta malam merupakan kebijakan yang baik. "Tak ada pesta malam, otomatis mengurangi penjualan miras. Jadi kebijakan itu sangat baik dalam menekan angka kriminalitas,” ujarnya.

Helda berharap, Kades, Camat, Polsek Jajaran juga Pol PP, dapat berperan dalam memberikan himbauan kepada warga. ‘’Petugas rutin mensosialisasikan saat di pesta hajatan. Dihimbau untuk tidak menggelar pesta OT malam hari. Untuk malam pergantian tahun, masyarakat dilarang mengadakan pesta OT dan dilarang mengadakan konvoi kendaraan,’’ tegasnya. (bis/uni/qda/zul/eno)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan