Hanya Sanggup Bayar Gaji 50 Persen

MEDIASI: Disnaker OKU memfasilitasi adanya pertemuan pekerja PTP Mitra Ogan dengan manajemen PTP Mitra Ogan, Kamis (25/4) siang. FOTO:BERI/SUMEKS--

BACA JUGA:Buka Pelatihan Teknis ISPO, Kadisbun Sumsel Beri Peringatan Begini Pada Pelaku Usaha Sawit!

BACA JUGA:Kena PHK dari Pabrik Sawit sebelum Lebaran, Banting Setir Jual Narkoba untuk Hidupi Istri dan 3 Orang Anak

"Perusahaan tidak mampu membayar tunggakan. Hanya sanggup mencicil," ujarnya, 

Pembayaran gaji sebesar 50 persen untuk Januari 2024 dibayarkan pertengahan Mei 2024. Sedangkan replanting, rencana akan mulai dilaksanakan pada 2025.

Kementerian BUMN dan holding telah menunjuk PT Palm co anak perusahaan PTP Nusantara III, sebagai operator KSO lahan kebun PIN. (bis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan