Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Sumsel

SEGERA PENSIUN : Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono bakal segera pensiun pada 1 Juli 2024 mendatang. FOTO: ARDILA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel bakal segera kosong. Pasalnya Sekda saat ini, SA Supriono akan pensiun pada 1 Juli 2024. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya untuk Sekda Provinsi Sumsel.

"Seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi Sumsel telah dibuka  dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024," kata Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, kemarin.

BACA JUGA:Ayo Buruan! Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Gratis Kuliah Pertanian, Ini Penjelasan Sekda Muba

BACA JUGA:TPP Sekda Sumsel Tembus Rp30 Juta, 2 Bulan Belum Cair, Termasuk Ribuan ASN Pemprov-OKI

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dengan ini mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.

Syaratnya, sambung dia, umum berstatus PNS, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Lalu sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun. Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma (S.1/DIV). Minimal telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).

Semua unsur penilaian Prestasi Kerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.

Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2023.

Telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2023. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.

"Pendaftaran dimulai tanggal 23 April 2024 dan batas akhir pendaftaran pada 7 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Pengumuman beserta lampiran dapat di- download melalui website www.bkd.sumselprov.go.id," katanya.

Mekanisme pendaftaran dilaksanakan melalui pendaftaran secara langsung atau internet (khusus pelamar di luar instansi Pemerintah Provinsi Sumsel).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan