Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi

Ilustrasi Guru-Foto: Ist-

Saat ini saja, ada kekurangan guru sekitar 1,2 juta untuk sekolah negeri. Kemendikbudristek tengah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengangkatan 1 juta guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. 

Meski hingga kini targetnya masih belum terpenuhi.  ”Kami akan terus meminta dan mengawal sampai guru dipenuhi di sekolah, termasuk di sekolah swasta,” ungkapnya. 

Dengan pemenuhan guru ini, termasuk dalam kepastian karier dan kesejahteraan para guru ini maka dapat dipastikan pula anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. 

”No child left behind,” sambungnya.  Education International mencatat adanya krisis dalam pendanaan pendidikan di seluruh bagian dunia. Kondisi ini dikhawatirkan bakal memengaruhi kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan guru profesional dan lingkungan belajar yang baik di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Sekretaris Jenderal Education International David Edwards mengungkapkan, saat ini, dunia mengalami kekurangan guru cukup besar. Yakni, 44 juta guru. Sementara, untuk kawasan Asia, kekurangan guru ini mencapai 4 juta guru. 

Dia menilai, kondisi akan semakin buruk jika pemerintah tak mengalokasikan pendanaan yang cukup untuk pendidikan publik. Sebab, pemerintah akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan guru dan mendorong peningkatan kompetensi guru. Padahal, siswa memiliki hak untuk dididik oleh pendidik yang  didukung dengan baik, digaji, dan dihargai dengan baik.

BACA JUGA:Minta Guru Lebih Aktif, Sidak Masuk Sekolah Hari Pertama

BACA JUGA:Satu Tahun Kukuhkan 18 Guru Besar

Diakuinya, saat ini minta menjadi guru sangat menurun. Hal ini disebabkan oleh faktor kesejahteraan guru yang kurang. Padahal, guru sejatinya investasi penting untuk pendidikan dan masa depan bangsa.

Karenanya, harus ada investasi pendanaan secara serius untuk gaji, pengembangan profesi, hingga lingkungan kerja yang baik bagi para guru.  ”Jadi tidak ada lagi jalan pintas, kontrak pendek untuk guru, tidak ada lagi perekrutan guru tidak profesional. Yang ada hanya guru terdidik, mampu, dan profesional yang akan mendidik siswa,” tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan