Baru Kikim Area-Gelumbang Lengkap

--

Dengan nantinya kalau jadi kawasan Pantai Timur ini dimekarkan, maka akan berefek kepada kegiatan ekonomi masyarakat. “Karena pelayanan daerah akan lebih cepat berkembang,” tandasnya.

Sementara untuk DOB Banyuasin Timur, saat ini masih melengkapi berkas. Wakil Ketua Presidium Pemekaran Banyuasin Timur, Sukardi  mengatakan, ketua Presidium Pemekaran Banyuasin Timur H Slamet sudah menyampaikan ini ke DPRD Provinsi dan diterima.

"Sudah kita serahkan usulan itu,"jelasnya. Artinya usulan pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur berada di tingkat provinsi Sumsel.  "Ini menjadi energi buat presidium, karena sudah 9 tahun kita deklarasi, " tukasnya.

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan kalau usulan DOB Banyuasin Timur telah disetujui dan direkomendasi DPRD pada paripurna DPRD beberapa waktu lalu. "Selanjutnya menunggu persetujuan provinsi dan pusat,"ucapnya. 

Apalagi saat ini masih moratorium pemekaran kabupaten/kota baru."Masih moratorium,"terangnya. Banyuasin Timur akan mencakup kecamatan diantaranya Kecamatan Rambutan, Banyuasin 1, Muara Padang, Muara Sugihan, Air Saleh, dan Air Kumbang. Lalu, Makarti Jaya, Banyuasin II, Muara Telang, Sumber Marga Telang dan  Karang Agung Ilir.

Dengan 115 desa atau kelurahan yang masuk wilayah Banyuasin timur yang ada di kecamatan itu.Kemudian, telah dipersiapkan lahan untuk areal perkantoran yang berada di Desa Cinta Manis Baru dan Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Kepala Biro Otda Sumsel Sulatris mengatakan, hingga saat ini untuk motarorium DOB belum dicabut. Namun begitu, diakuinya, sudah banyak daerah yang mengajukan untuk pemekaan wilayah. 

Diakuinya, untuk di Sumsel ada tiga daearah yang mengajukan DOB yakni Kikim Area,  Gelumbang dan Banyuasin Timur. Namun untuk daerah yang sudah siap (diproses di pusat) baru Kikim Area dan Gelumbang. “Kedua daerah ini sudah siap berkas dan syarat  lainnya di pusat. Sedangkan untuk Banyuasin Timur masih proses disini (local) , kalau tidak salah kajian akademisi,” bebernya.

BACA JUGA:Persiapan DOB Harus Matang

BACA JUGA:Provinsi Sumselbar Baru Sebatas Wacana

Ada banyak syarat untuk bentuk DOB. Mulai dari kajian akademisi, persetujan dari kabupaten induk, lalu persetujuan kepala dusun, kepala desa, dan kecamatan. Kemudian, jumlah penduduk, pendapatan daearah, geografis dan lainnya.

Setelah syarat lengkap, baru diajukan ke DPRD dan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Proses di pusat ini yang belum tahu kapan, karena ada  moratorium,” tukasnya. (way/gti/uni/lid/qda/yun) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan