2 Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, 10 Lainnya Diimbau Koperatif, Jika Tidak...
2 oknum debt collector, BE dan RB resmi ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pengeroyokan, Kamis (25/4/2024). -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-
Terkait dengan leasing tempat tangan pertama yang membeli mobil itu sebelum oleh Aiptu FN, Rizal Syamsul menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi namun belum ada titik temu.
“Tim kami sudah ke Jakarta, tapi saat mau dilunasi pihak leasing malah menolaknya," sesalnya.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Aiptu FAN Di-Patsus 30 Hari, Ini Alasan Kabid Propam
BACA JUGA:Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fn Muncul ke Publik, Ini Penjelasan dan Harapan Kuasa Hukumnya
Bahkan, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak leasing tersebut.
“Informasinya seperti itu. Untuk itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait hal ini," papar Rizal, didampingi tim kuasa hukum DS yang lain, Mardiyansyah SH dan Nofrizal Effendi SH.