KPU Resmi Membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS

KPU Resmi Membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS -Foto: KPU-

Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.

Selain dokumen persyaratan, calon PPK/PPS juga harus dapat mengoperasikan teknologi informasi dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin.

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui papan pengumuman kantor dan laman resmi KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

KPU juga telah membentuk helpdesk untuk menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait proses pembentukan PPK dan PPS serta potensi kecurangan yang dapat dilaporkan pada wilayah masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan