https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Subdit Indagsi Polda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kasubdit!

Penyidik Polda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melimpahkan tahap dua berkas perkara pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. 

Tiga tersangka turut diamankan pada penangkapan yang dilakukan 27 Februari 2024 silam ini dipimpin Iptu Anita,SH.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK alias B, He alias A dan Hd alias Se. 

"Benar, berkas perkaranya bakal segera dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," sebut Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya,ST melalui Panit 3, Iptu Anita,SH, Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA:Diantar Sejumlah Tomas dan Tokoh Agama, Apriyadi Lamar Bacabup Muba

BACA JUGA:3 Kali Mangkir, 2 Oknum DC Kasus Aiptu FAN Kena Tangkap, Ini Penampakannya!

Disampaikan Anita, ungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji ini bermula dari adanya informasi  masyarakat. 

Yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan tersebut. 

Hasilnya, pada Selasa 27 Februari 2024 pagi sekitar pukul 10.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat tengah mengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg di sebuah lahan kosong samping Stasiun LRT DJKA Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring. 

Peran ketiga tersangka Ak alias B sebagai pelaku utama yang mengajak dan berkomplot dengan kedua tersangka lainnya He dan Hd untuk melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 13 kg. 

BACA JUGA:3 Resep Menu Makan Siang untuk Anak Kos, Anti Ribet!

BACA JUGA:Mungkinkah Kamu Mengalami Austisme? Berikut Ini Tanda-tandanya!

"Dari keterangan para tersangka mereka ini sudah melakukan praktik ilegal ini sekitar satu tahun terakhir. Sedangkan di lahan tersebut baru sekitar lima bulan, tersangka Ak alias B yang mengololis dibantu kedua tersangka lainnya," ungkap Anita. 

Sejumlah Barang Bukti yang disita diantaranya 100 buah tabung gas elpiji 3 kg, 16 buah tabung gas elpiji 12 kg, satu unit timbangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan