Alnaura DPO Kejaksaan, Eksis Endorse Live IG

BURONAN

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang masih belum berhasil mengeksekusi Alnaura Karima Pramesti. Selebgram yang jadi terpidana penipuan dan penggelapan modus investasi, dimana putusan kasasi MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

Yang terjadi, justru Alnaura tampil live melalui Instagram (IG) pribadinya @alnauraakp, Senin (20/2). Perempuan berusia 31 tahun itu menawarkan produk-produk kecantikan yang dia endorse. "Payo siapo lagi nak request sebutkelah. Kalu nak di-review sikok-sikok mati aku," katanya, saat live Instagram.

Dia tidak sendiri. Di seperti sebuah ruangan tertutup itu, Alnaura didampingi seseorang yang dipanggilnya Babe. Hingga kemarin siang, yang menyaksikan live Alnaura mencapai ratusan viewer. Belum diketahui lokasi keberadaannya, ada yang menyebutnya di luar negeri.

BACA JUGA : Cemburu Korban Tidak Perhatian Lagi

Kuasa hukum korban Katarina, Advokat Septalia Furwani SH, mengaku terkejut atas tindakan Alnaura tersebut. "Mestinya dia taat hukum. Kalau seperti itu, kesannya malah menantang jaksa. Terlebih putusannya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Septalia berharap pihak Kejari Palembang mengambil langkah tegas dengan memburu Alnaura, untuk dieksekusi. “Agar jangan sampai memunculkan spekulasi dan preseden yang buruk, terhadap kejaksaaan di kemudian hari. Jangan sampai ada korban-korban yang lainnya, jika dia (Alnaura) dibiarkan tetap berkeliaran dengan bebasnya," cetusnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan