Kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Muncul dengan Berbagai Motif, Ini Kata Pengamat Politik Sumsel
DATA TAHAPAN PILKADA-FOTO: IST-
Pejabat Ikut Pilkada, 5 Bulan sebelumnya Harus Mundur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah, harus mundur dari jabatannya, bila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 nanti.
"Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito, dalam rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia secara virtual, 28 Maret 2024 lalu.
Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat, sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis. "Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
BACA JUGA:Patuh Terhadap Himbauan Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Lanjut ke Pilkada Berjenjang
BACA JUGA:Mantap Maju Kembali Pilkada OKU Timur 2024, Enos Gerak Cepat Daftar ke PKB
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut Tito, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, juga telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (lihat grafis). (iol/air)