Oknum Polsek Viral Diduga Nyabu Kini Diperiksa Propam, Kapolres OKI : Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah
AKBP Hendrawan Susanto SH SIK. FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar tidak sedap, datang dari Kepolisian Resor (Polres) OKI. Salah seorang oknum anggotanya dari Polsek Pedamaran, berinisial Briptu L, viral videonya diduga tengah mengisap sabu. Akibatnya kini dia harus berurusan dengan Seksi Propam Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saya akan menindak tegas oknum yang diduga tersebut, jika nantinya benar melakukan kesalahan," tegasnya, Sabtu, 20 April 2024.
BACA JUGA:Ungkap Kasus 13 Kg Sabu, Unit Reskrim Polsek Plaju Diganjar Penghargaan Oleh Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Disergap di Kebun Karet, Lebaran dalam Penjara, Dua Warga Lakitan Miliki 23 Paket Sabu-Sabu
Hendrawan menyatakan, baik itu anggota Polres OKI maupun polsek-polsek jajarannya, bilamana terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. “Yang bersangkutan (Briptu L) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres OKI,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap Briptu L, sedang berjalan di Seksi Propam Polres OKI. Hasil pemeriksaan nanti, akan disampaikan lebih lanjut. "Izin kami bekerja sesuai fakta yang ada saat ini," ucapnya.
BACA JUGA:Masih Jual Sabu di Bulan Ramadan, 2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara
BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias
Orang nomor 1 di Polres OKI itu juga meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi, terkait video dan foto dugaan keterlibatan Briptu L dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. “Sehingga nanti bisa diklarifikasi kebenarannya,” imbuhnya.
Sebagai Kapolres OKI, Hendrawan berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKI. Bahkan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat. “Termasuk anggota Polri,” pungkasnya. (uni/air)