Dugaan Kasus Asusila dr MY SpOT - TAF Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice

Dugaan Kasus Asusila dr MY SpOT - TAF Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice-Foto: Adi/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengembangan status MY So OT sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh TAF (22), warga Jalan Tegal Binangun, RW 07, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, menjadi sorotan penyidik Subdit IV Renakta Dit Krimum Polda Sumsel.

Kuasa hukum dr MY SPOT, Dr. H Bahrul Ilmu Yakub SH MH, memberikan tanggapannya terkait penetapan tersebut.

"Penetapan status tersangka merupakan wewenang penyidik. Kami akan menghormati proses yang sedang berlangsung terkait laporan korban."

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri yang harus dihormati," ungkap Dr. H Bahrul Ilmu Yakub kepada media ini pada Sabtu (20/4) sore.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Penyidik Subdit IV PPA Segera Panggil dr My dalam Kasus Pencabulan, Ini Rencana Jadwalnya

BACA JUGA:Status dr My Jadi Tersangka

Namun, dalam konteks kasus ini, ia mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang melibatkan mediasi penal.

TAF sebelumnya mencabut laporan di Polda Sumsel, dan antara pelapor dan terlapor sudah mencapai kesepakatan bahwa ini hanyalah kesalahpahaman.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice dalam mediasi penal. Korban sudah mencabut laporannya, dan kedua belah pihak sepakat berdamai karena ini hanya kesalahpahaman," jelasnya.

Selain itu, pelapor dan terlapor telah menyatakan perdamaian melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.

BACA JUGA:Kuasa Hukum T Menerima SP2HP dari Penyidik, dr My Naik Status jadi Tersangka

BACA JUGA:54 Persen Wisudawan Unsri Lulus Cum Laude, Termasuk Anggota DPD RI Terpilih dr Ratu Tenny Leriva Herman Deru

Pelapor juga mencabut laporannya kepada penyidik Polda Sumsel, menegaskan penyelesaian damai telah tercapai.

"Dalam perdamaian ini, salah satu kesepakatan adalah pencabutan laporan oleh pelapor di Polda Sumsel."

"Terlapor akan menyelesaikan kewajiban sesuai surat perdamaian, termasuk permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan