Kuasa Hukum T Menerima SP2HP dari Penyidik, dr My Naik Status jadi Tersangka
Hari ini 19 April 2024, pernyataan dari kuasa hukum dr My, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, mengenai perdamaian antara kliennya dengan T selaku pelapor, hanya bertahan beberapa jam sebelum penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dr My se-Foto: Kemas/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan tindak pencabulan yang terkait dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan dr My, Sp.OT, seorang dokter di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), terus memunculkan perkembangan menarik.
Hari ini 19 April 2024, pernyataan dari kuasa hukum dr My, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, mengenai perdamaian antara kliennya dengan T selaku pelapor, hanya bertahan beberapa jam sebelum penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dr My sebagai tersangka.
Gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024) sore telah mengonfirmasi perubahan status ini, menyusul laporan yang masuk sejak Desember 2023.
Redho, anggota tim kuasa hukum T, mengungkapkan bahwa penerimaan Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan (SP2HP) pada Jumat (19/4) pagi menegaskan penetapan dr My sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh kliennya, T.
BACA JUGA:Teknologi Mobil Hidrogen Mahal
Informasi ini juga telah disampaikan kepada dr My dan tim kuasa hukumnya.
"Dari SP2HP yang kami terima hari ini, penyidik telah menetapkan My sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh klien kami," ungkap Redho. Hal ini juga menjadi bantahan terhadap pernyataan Dr. Bahrul Ilmi Yakup yang menyebut adanya perdamaian antara T dan dr My.
Menanggapi klaim pencabutan kuasa, Redho menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima konfirmasi langsung mengenai hal tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berada di bawah yurisdiksi UU TPKS, bukan delik aduan, sehingga proses hukumnya tetap berlanjut meskipun ada klaim perdamaian.
BACA JUGA:Waspada! Multiple Myeloma Kanker Darah Kedua Terbanyak, Ancam Tulang dan Ginjal
BACA JUGA:Oknum Dokter MY Terlapor Cabuli Istri Pasien, Jalani Lagi Pemeriksaan 6 Jam, Dicecar 90 Pertanyaan
Redho berharap agar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera mengambil langkah penahanan terhadap dr My setelah statusnya menjadi tersangka.
"Perkara ini sangat sensitif karena berkaitan dengan moralitas seksual, jadi proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada upaya perdamaian," tambahnya.