Kuasa Hukum T Menerima SP2HP dari Penyidik, dr My Naik Status jadi Tersangka
Hari ini 19 April 2024, pernyataan dari kuasa hukum dr My, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, mengenai perdamaian antara kliennya dengan T selaku pelapor, hanya bertahan beberapa jam sebelum penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dr My se-Foto: Kemas/sumateraekspres.id-
Akhirnya, Redho menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel atas penanganan kasus ini.
"Setelah perjalanan kasus yang cukup panjang, penetapan status tersangka ini sangat kami apresiasi," tutup Redho. (KMS)