Bongkar Sindikat Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Konfrontir 2 Tersangka dengan Keterangan 8 Saksi
Penyidik dari Kejari Banyuasin memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana Korpri Kabupaten Banyuasin di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (18/4/2024). -Foto: Dok. Kejari Banyuasin-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 8 orang penerima bantuan dana Korpri Kabupaten Banyuasin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Kamis (18/4) di Kejaksaan Negeri Palembang.
"Kita periksa 8 orang saksi penerima bantuan korpri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus, Kamis (18/4).
Tujuan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut yaitu untuk melengkapi keterangan masing masing dalam berkas perkara tindak pidana korupsi.
Setelah pemeriksaan ini, akan segera dilakukan pemberkasan."Rencananya Setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil akan dilakukan tahap kedua terhadap kedua tersangka untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan," ungkapnya.
BACA JUGA:86 Saksi Diperiksa oleh Kejari Banyuasin terkait Kasus Dana Korpri
Tidak hanya 8 saksi tersebut yang diperiksa kata Hendy, tapi juga Bambang dan Mirdayani tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.
"Ikut juga diperiksa, keduanya dikonfrontir," jelasnya. Dalam pemeriksaan itu sendiri, didampingi kuasa hukum masing masing.
Untuk kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.
Diketahui, penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 sedikit menguak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi. Terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023