DPO 2 Kasus Perampokan Karyawan PNM, Tumbang Diterjang 4 Peluru, Tembak Polisi Lebih Dulu Kena Bodyvest
BARANG BUKTI: Wakapolres Musi Rawas Kompol Harsono, memperlihatkan barang bukti senpi rakitan berisi 1 peluru aktif, dan 1 selongsong bekas ditembak tersangka Egi ke polisi. Sementara Egi tewas tertembak. -FOTO: LINGGAUPOS.CO.ID-
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sepucuk senpi rakitan replika revolver berisi 1 peluru aktif. “Serta 1 selongsong peluru yang ditembakkan tersangka, mengenai rompi anggota kami,” ulasnya.
Tersangka Egi, merupakan mantan pegawai PT PNM. Jadi dia tahu jika karyawan PNM pulang melakukan penagihan, pasti membawa uang. Korbannya pada 30 Mei lalu, Tiara (21) bersama saksi Dandi dan Padila.
Mengendarai motor Beat, mereka dicegat di jalan umum Desa Pasenan, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku memukul salah satu saksi menggunakan kayu, baru mereka ditodong pakai senpira, dan sajam. Pelaku membawa kabur motor Beat, 1 hp dan uang Rp14.240.000. Total kerugian lebih kurang Rp40 juta.
Di bagian lain, kemarin sempat viral di media sosial istri tersangka yang tidak terima suaminya tewas ditembak polisi. Dia sempat terlibat cekcok mulut dengan polisi di RSUD Siti Aisyah, karena belum diperbolehkan melihat kondisi suaminya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan jika tindakan tegas dan terukur yang dilakukan personel Polres Musi Rawas terhadap tersangka itu (Egi) telah sesuai prosedur.
"Sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, supaya yang bersangkutan menyerahkan diri. Tidak diindahkan dan justru melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas," sebut Sunarto, kemarin.
Tindakan membahayakan yang dimaksud, tersangka menembak petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang dipegangnya. Beruntung peluru yang ditembakkan tersangka mengenai bodyvest atau rompi anti peluru yang dikenakan oleh petugas.
"Ini membuat petugas kami bisa selamat. Sehingga dengan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," jelas alumni Akpol 1992 tersebut, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pada 24 Juli 2023 lalu, Polres Mura telah merilis tersangka Mengky Tornado alias Meki (24), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia adalah 1 dari 5 komplotan perampok karyawan PT PNM, di wilayah Musi Rawas. Saat itu, Meki menyebut beraksi bersama 4 temannya, Egi (22), BT (35), DI (20) dan FR (23). (zul/kms/air)