Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan PMI

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan -FOTO: IST-

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot Sugeng.

Dia juga mengatakan, berlakunya Permendag No 36/2023 ini berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain alas kaki, tas dan ponsel yang hanya boleh dibawa maksimal dua pasang per penumpang. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan