https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejutan Usai Lebaran, Kejati Sumsel Tahan Hendri Zainuddin, Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

AKHIRNYA DITAHAN: Kejati Sumsel akhirnya menahan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.--

Lalu Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora. Selanjutnya, Hendri kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. 

Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar. NPHD juga ditandatangani  Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin. 

Tapi dari total dana hibah sebesar Rp37,5  miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih.  Berdasarkan naskah NPHD ditangani Kadispora Ahmad Yusuf Wibowo, dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI. Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan