Resmi Tutup Posko Aduan, Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR

ADUAN: Kemnaker terima 1.475 aduan terkait THR. FOTO: Ilustrasi Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menutup layanan Posko THR 2024 pada 14 April 2024,  selanjutnya bakal  segera menindaklanjuti 1.475 aduan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Sekjen Kemnaker Anwar mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar menyebutkan sejak sebelum Idulfitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. 

Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, hingga THR terlambat dibayarkan.

BACA JUGA:Ini Aturan yang Pemkot Prabumulih Pedomani Terkait PHL Tak Dapat THR

BACA JUGA:Mulai Terima Keluhan soal THR, Tak Dibayarkan Full oleh Perusahaan

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar usai acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Tak lupa ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR merupakan hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Di samping dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. 

BACA JUGA:Anak Dapat THR, Ini Cara Agar Uangnya Bisa Bermanfaat

BACA JUGA:Tenaga PHL Dapat THR dan Sembako, Dinilai sebagai Garda Terdepan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan