https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Seragam Sekolah Siswa Tak Berubah, Kemendikbud Berikan Klarifikasi

GERAK JALAN : Siswa SMP melakukan gerak jalan bersama. Tahun ini dipastikan tak ada perubahan untuk seragam sekolah. Yang berlaku masih seperti biasa umumnya.-foto : neni/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Beberapa hari belakangan, masyarakat dihebohkan dengan aturan sekolah baru tahun 2024 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbudRistek), Nadiem Makarim. Padahal sebenarnya aturan seragam sekolah masih tetap mengacu PermendikbudRistek Nomor 50 tahun 2022. 

Dalam PermendikbudRistek itu, ada 2 jenis seragam wajib yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Di luar itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Kalaupun ada pemakaian pakaian adat lengkap dapat diatur pemda sesuai kewenangannya dan ini tak boleh dipaksakan. 

Pada intinya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Disdik Kota Palembang pun ikut aturan yang ada sepanjang tidak memberatkan orang tua atau wali siswa. "Di jenjang SMP tetap seragam nasional sekolah, kemeja putih bawahan celana atau rok biru tua. Tidak ada perubahan, masih sama untuk seragam nasional. Demikian pula ada seragam pramuka," ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kota Palembang, Lukmanul Hakim SH, Senin (15/4). 

Dijelaskan, aturan seragam sekolah nasional jenjang SMP sudah sejak lama dilakukan. "Saya baca PermendikbudRistek yang berlaku masih yang lama, tidak ada perubahan," jelasnya lagi. Khusus pakaian adat, terangnya, jika ingin menerapkannya bisa pada hari-hari tertentu dan menjadi seragam khas sekolah. Tapi sesuai petunjuk KemendikbudRistek itu tidak diwajibkan atau boleh diatur oleh sekolah.

BACA JUGA:Disdik Pastikan Peraturan Seragam Sekolah Tak Berubah, Minta Tidak Beratkan Orang Tua

BACA JUGA:Orangtua Wajib Tau, Perhatikan Gizi Anak Agar Siap Kembali ke Sekolah

"Khusus kita tidak mau memberatkan orang tua, sesuai petunjuk boleh dilakukan. Boleh artinya bukan kewajiban khususnya pakaian adat dan khas sekolah. Kita tak mau memberatkan orang tua, boleh diterapkan boleh tidak tergantung kemampuan orang tua dan sekolah," tegasnya. 

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi mengatakan soal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. "Sejauh ini untuk seragam SMA secara nasional sudah menerapkan kemeja putih celana atau rok abu-abu dan ini tidak ada perubahan," tegasnya. 

Kepala SD Negeri 189 Palembang, Rita Purnamasari SPd MSi mengatakan seragam nasional yang berlaku putih merah untuk SD dan seragam pramuka karena di SD Negeri 189 Palembang ada ekskul pramuka. "Untuk seragam adat sebenarnya hanya dipakai saat hari-hari besar seperti Hari Sumpah Pemuda, siswa dapat mengenakan. Ini sesuai dengan Kurikulum Merdeka, profil Pelajar Pancasila, dan khusus baju adat tidak wajib," terangnya. 

Sebelumnya Kemendikbudristek telah memastikan tidak ada kebijakan mengganti seragam sekolah tahun ajaran baru 2024/2025. Hal ini menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. “Kami sampaikan hal tersebut tidak benar,” tulis Kemendikbudristek dikutip dari akun resmi Instagram Kemendikbud.  Semua aturan berlaku masih tetap.  

“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022,” tulis aturan itu. Siswa tidak harus beli seragam baru. “Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu. (nni/fad/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan