Minimal Rp23 Juta, Biaya Referensi Umrah Resmi. Berikut 5 Pasti Petunjuk Kemenag RI

Ilustrasi 5 Pasti Umrah yang harus diketahui jemaah yang akan berumrah. -Foto: ist-

BACA JUGA:Paket Umrah Mulai Rp26 Jutaan, Bagus Tour Buka Cabang Palembang

Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan, dalam Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentan PPIU diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU. 

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.

“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.

Menurut Suviyanto, pemerintah melalui Kemenag selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU. 

BACA JUGA:Bagikan Momen Umrah Bersama Keluarga, BCL Didoakan Istiqomah

BACA JUGA:Umrah Akhir Tahun, Ziarah Sambil Wisata

PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. 

Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

Kemenag akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU nomor 8 Tahun 2019 dan akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi.

"Tujuannya agar mereka juga mengetahui bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah agar mereka tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama jalankan ibadah umrah di Tanah Suci, " tukasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan