Demi Mengurai Kemacetan di Jalintim Palembang Betung, Truk Barang Terkena Pembatasan
Kapolda Sumsel dan Pj Gubernur beri keterangan ke awak media-Foto: Kris Samiaji/sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kemacetan di Jalintim Palembang - Betung - Jambi menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi perhatian utama.
Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan pembatasan bagi truk barang kecuali sembako yang dilarang melintas.
Pada H-5 Lebaran, aturan melarang kendaraan barang besar melalui Jalintim diterapkan sebagai langkah untuk mengurai kemacetan yang sudah berlangsung.
Dampaknya terlihat dengan terparkirnya truk besar di sepanjang Jl. By Pas Alang - Alang Lebar hingga ke Terminal Type A Alang - Alang Lebar, menyebabkan hambatan arus lalu lintas.
BACA JUGA:Kenaikan Signifikan Trafik Kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera Mencapai Lebih dari 100 Persen
BACA JUGA:Info Arus Mudik di Jalinsum Musi Rawas: Dua Kecelakaan Terjadi, Begini Kondisi Korban
Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas dengan meminta truk untuk berhenti di terminal atau putar balik jika tidak mau menunggu kemacetan terurai. Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K, mengatakan bahwa aturan ini tertuang dalam surat edaran Pj.
Gubernur Sumatera Selatan No. 550 Tanggal 20 Maret 2024. Kendaraan truk tidak boleh melintas setelah pukul 09.00 WIB tanggal 5 April 2024.
Pada tanggal 4 April, terjadi kemacetan panjang karena beberapa pemilik truk berusaha mengejar pengiriman sebelum aturan berlaku.
Kepadatan lalu lintas juga terjadi pada malam hari tanggal 5 April karena masih banyak truk yang melintas di daerah tersebut.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Membuat Sarkowi dan Dua Keluarga Lainnya Berlebaran Tanpa Rumah, Kok Bisa ?
BACA JUGA:Kondisi Macet Makin Horor, Polres Muba Arahkan Pemudik Lewati Jalur Pali
Langkah tegas diambil dengan meminggirkan semua kendaraan truk kecuali bus pengangkut penumpang, truk sembako, dan bahan bakar. Truk yang melanggar aturan diputar balik atau dihentikan sementara.
Perbaikan infrastruktur jalan nasional juga menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR untuk mengatasi masalah ini. Pasar tumpah di beberapa daerah juga menjadi fokus pengawasan untuk mencegah dagangan masuk ke badan jalan.