Usai Vonis Bebas 5 Terdakwa Oleh Majelis Hakim, Kajati Sumsel Angkat Bicara Ini yang Bakal Mereka Lakukan!
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
"memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.
Untuk diketahui, para terdakwa masing-masing dituntut pidana nyaris maksimal oleh penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Kamis 15 Maret 2024 silam.
Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
BACA JUGA:Tinjau Jalur Arus Mudik Lebaran Hingga Tol Betung, Ini Imbauan Kapolda Sumsel!
BACA JUGA:Kejari Palembang Bagikan Ribuan KIA, KIS, KIP, dan Akta Lahir secara Gratis, Ini Tujuannya!
Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.
Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan terancam pidana tambahan, wajib mengganti uang kerugian negara sebrsar Rp162, 4 miliar.
BACA JUGA:Jangan Asal Isi! Ini Rekomendasi Bahan Bakar Terbaik untuk Hyundai Palisade dan Santa Fe
BACA JUGA:Ratu Dewa Terima Bukti Setor Zakat Mal dari Baznas, Ini Target Yang Ingin Dicapai Tahun Ini!
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
(Nanda)